
Putu Gde Yuda Suarjana Putra selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN) memberikan konseling kepada Wajib Pajak terkait tunggakan utang pajak yang dimiliki Wajib Pajak sebesar Rp190.000.000 bertempat di KPP Pratama Denpasar Barat, (Selasa, 29/3).
Konseling yang diberikan merupakan upaya aktif yang dilakukan JSPN agar Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya.
Tahapan konseling yang dilakukan adalah memastikan Wajib Pajak paham akan seluruh tunggakan yang dimiliki dan penyebab timbulnya tunggakan tersebut. Kemudian JSPN dan Wajib Pajak bersama-sama membahas rencana penyelesaian tunggakan pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak. Konseling ini juga bertujuan menginformasikan tahapan-tahapan dalam proses penagihan pajak.
Setelah konseling dilakukan JSPN dan Wajib Pajak menandatangi komitmen pembayaran sebagai wujud kesiapan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Putu Gde Yuda Suarjana Putra menuturkan “Upaya ini dilakukan sesuai dengan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar Pasal 3 ayat (1) bahwa setiap wajib pajak wajib membayar utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”
Setelah memberikan konseling dan melakukan penandatanganan komitmen pembayaran, tahapan selanjutnya yang dilakukan JSPN adalah mengawasi pembayaran tunggakan yang dilakukan Wajib Pajak sampai dengan lunas.
- 16 kali dilihat