Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi kunjungi Penanggung Pajak (PP) dalam rangka konseling mengenai utang pajak, tata cara melunasi utang pajak, dan pembahasan komitmen wajib pajak yang bertempat di kediaman wajib pajak di Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (Kamis, 19/9).

JSPN KPP Pratama Kotabumi yang berjumlah dua orang beserta Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), menyambangi wajib pajak dalam rangka konseling untuk wajib pajak. Konseling tersebut dilakukan dalam rangka pembahasan tunggakan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak dan komitmen pelunasan utang pajak oleh wajib pajak. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kegiatan konseling terhadap wajib pajak merupakan salah satu rencana kerja di Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kotabumi untuk mengoptimalkan tindakan penagihan pajak dan turut serta dalam mengamankan penerimaan negara. “Dengan adanya kegiatan konseling terhadap Penanggung Pajak, kami berharap hal ini bisa memberikan pencerahan kepada wajib pajak atas utang pajaknya sehingga wajib pajak bisa melunasi tunggakan pajaknya,” jelas Ardi.

 

Pewarta: Shofiya Rahma
Kontributor Foto: Riswanda Wahyu Imawan
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.