Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menyampaikan undangan konseling mengenai utang wajib pajak dan tata cara melunasi utang pajaknya bertempat di kediaman wajib pajak, Denpasar (Rabu, 25/1).

Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat yang berjumlah 2 orang, yaitu Faisal Fahmi dan Dwi Yoga Widiana, serta Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Lutfiana ikut menyampaikan undangan konseling untuk wajib pajak. Konseling tersebut dilakukan dalam rangka pembahasan tunggakan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak dan mengenai bagaimana wajib pajak akan melunasinya. Undangan konseling terhadap wajib pajak merupakan salah satu inovasi di Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat untuk mengoptimalkan tindakan penagihan pajak dan turut serta dalam mengamankan penerimaan negara.

“Kami yakin dengan mengundang wajib pajak untuk konseling, bisa memunculkan awareness wajib pajak untuk mengetahui dan akhirnya membayar tunggakan pajaknya,” ucap Faisal saat ditemui di ruangan seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan.

Setelah undangan konseling disampaikan, wajib pajak akan memberikan konfirmasi mengenai kedatangannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat. Pembahasan tunggakan pajak dilaksanakan di ruang konseling lantai 1 KPP Pratama Denpasar Barat ditemani oleh JSPN dan Kepala Seksi P3. Pembahasan meliputi penjelasan secara detail soal tunggakan pajak WP yang bersangkutan sampai akhirnya wajib pajak melunasi utang pajaknya.

 

Pewarta: Ni Luh Raossi Parenyam
Kontributor Foto: Faisal Fahmi
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana