Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengunjungi PT Daux Cosmetics untuk menyosialisasikan pembuatan bukti potong pajak dan tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di ruang meeting perusahaan, Jalan Raya Karangpawitan No 225 Kabupaten Garut (Rabu, 23/3).

Penyuluh Pajak Salsabila Alif Zarathini menyampaikan bahwa dengan jumlah karyawan yang begitu banyak sampai dengan 2.700 orang pada tahun 2021, PT Daux Cosmetics wajib membuat bukti pemotongan pajak atas para pegawainya, baik bagi yang menerima penghasilan diatas PTKP maupun yang masih dibawah PTKP sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Setelah perusahaan membuatkan bukti potong 1721-A1 untuk seluruh karyawannya, nantinya bukti potong 1721-A1 sebagai dasar para karyawan menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang dapat disampaikan secara manual maupun pelaporan online melalui E-filing pada djponline.pajak.go.id,” ujar Salsa.

Setelah mendapat pemaparan dari tim penyuluh, perwakilan PT Daux Cosmetics  Fida menyampaikan, “Pembuatan bukti potong 1721-A1 telah dilakukan perusahaan dan pegawai telah melaporkan kewajiban perpajakan seperti bukti penerimaan elektronik yang bisa bapak/ibu lihat ini, khususnya untuk pengurus dan staf perusahaan, sedangkan untuk karyawan harus dilakukan pendataan terlebih dahulu.”

Lebih lanjut  Penyuluh Pajak Dede Setia mengingatkan para karyawan untuk segera melaporkan SPT tahunannya.

“Saya berharap, Bapak/Ibu menyampaikan dan menghimbau para karyawannya yang memiliki NPWP untuk segera melaporkan kewajiban Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2022 dan apabila terdapat kendala dalam pelaporan pajak bisa menghubungi layanan nomor konsultasi yang ada pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut,” tutur Dede.

Diakhir kegiatan Fida menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Penyuluh KPP Pratama Garut yang telah memberikan sosialisasi kepada kepada karyawan PT Daux Cosmetics.

“Terimakasih kepada bapak/ibu tim penyuluh telah memberikan penjelasan terkait kewajiban untuk membuat bukti potong pajak 1721-A1 seluruh karyawan dan berjanji akan mensosialisasikan kepada karyawannya untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 sebelum jatuh tempo 31 Maret 2022,” pungkas Fida.