Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melaksanakan kegiatan penyisiran kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi bagi masyarakat yang berada di Lingkungan I, II dan IV Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon (Jumat, 22/04).
Selain bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan bagi masyarakat setempat, dalam kegiatan ini pegawai KP2KP Tomohon juga memberikan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan wajib pajak. Wajib pajak yang dikunjungi merupakan wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 sesuai dengan daftar nama yang sudah dibuat oleh petugas.
Beberapa wajib pajak mengaku sangat terbantu dengan adanya kunjungan seperti ini. Selain memberikan kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan, beberapa di antaranya juga semakin paham terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.
- 12 kali dilihat