Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan(KP2KP) Labuha melakukan kegiatan aktivasi akun Coretax DJP kepada seluruh pegawai Dinas Permukiman Kab. Halmahera Selatan di Ruang Rapat Disperkim, Kabupaten Halmahera Selatan (Rabu, 22/10).
Kegiatan jemput bola aktivasi akun Coretax DJP ini merupakan bagian dari edukasi layanan yang dilakukan oleh KP2KP Labuha agar wajib pajak dapat mengakses layanan Coretax DJP dengan lebih siap dan dan lebih nyaman.
Acara ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan permukiman Kabupaten Halmahera Selatan, Ikbal Hi. Mustafa. Dalam sambutannya, Ikbal menyampaikan apresiasi atas kedatangan dari Tim KP2KP Labuha dalam memberikan asistensi aktivasi akun Coretax DJP untuk pegawai Disperkim sehingga dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan 2025 lebih awal nantinya.
“Saya ingin seluruh pegawai untuk mengikuti bimbingan teknis ini dengan baik. Hal ini sangat penting karena merupakan langkah awal dari kewajiban ASN dalam pelaporan SPT tahunan 2025,” ungkap Ikbal.
Acara dilanjutkan dengan sedikit sambutan dari Kepala KP2KP Labuha, I Gusti Putu Aditya Kusuma, dan dilanjutkan dengan asistensi aktivasi akun Coretax DJP oleh pelaksana KP2KP Labuha.
“Apabila wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online sebelum 1 Januari 2025, secara otomatis Coretax DJP akan mengarahkan ke halaman permohonan ubah kata sandi. Setelah melakukan penggantian kata sandi maka wajib pajak dapat mengakses Coretax dan melakukan permintaan kode otorisasi/sertifikat elektronik untuk mendapatkan sertifikat digital, dilanjutkan dengan melakukan validasi untuk memastikan status valid pada status kepemilikan serta telah mendapatkan dokumen penerbitan kode otorisasi. Dengan demikian proses pembuatan Kode otorisasi/sertifikat elektronik Coretax DJP telah selesai,” ujar Aditya.
Sebagian besar pegawai Disperkim Halsel sudah melakukan proses pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik Coretax DJP dan siap melakukan pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi.
“Selain mendatangi kantor pajak terdekat, wajib pajak dapat memperoleh informasi berupa video panduan aktivasi akun Coretax DJP dan panduan memperoleh kode otorisasi DJP di laman YouTube DJP www.youtube.com/@DitjenPajakRI/videos,” kata Rafii, salah satu pelaksana KP2KP Labuha.
Kegiatan asistensi aktivasi akun Coretax DJP ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam penyampaian kewajiban perpajakan, yaitu pelaporan SPT tahunan PPh Orang pribadi tahun pajak 2025 yang harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2026 dan tanpa kendala.
| Pewarta: Muhammad Rafii |
| Kontributor Foto: Muhammad Rafii |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat


