“Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban 3M yaitu Memungut, Menyetor, dan Melapor,” jelas Fungsional Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II Purnama Saragih saat menjadi narasumber dalam siaran langsung Instagram Kanwil DJP Sumatera Utara II (@pajaksumut2). Edukasi ini berlangsung dari ruang siniar Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Selasa, 13/8).
Dalam siaran yang berlangsung selama 45 menit, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Utara II Julia Sidauruk bersama Purnama membuka sesi diskusi dan menyampaikan materi mengenai PKP, kemudian menjawab pertanyaan yang berasal dari wajib pajak yang menyaksikan siaran langsung.
“Jika membahas kewajiban tentu ada Hak yang didapat wajib pajak PKP. Hak yang pertama yg dapat dilakukan oleh PKP adalah dapat mengreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluarannya,” jelas Purnama.
Selain menjelaskan hak dan kewajiban yang dimiliki wajib pajak PKP, Purnama juga menjelaskan terkait aplikasi E-Faktur 4.0 yang harus digunakan wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Tutorial untuk melakukan update E-Faktur ke versi 4.0 dapat dipelajari pada buku petunjuk yang diterbitkan DJP atau dapat juga menonton youtube Ditjen Pajak RI. Selain itu #KawanPajak juga dapat mendatangi kantor pajak terdekat untuk berkonsultasi,” tambahnya.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut II berharap kegiatan edukasi perpajakan melalui siaran langsung Instagram dapat memberi pemahaman wajib pajak terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak PKP.
Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
Kontributor Foto: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat