
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto hadir dalam kegiatan Bimbingan Pengelolaan dan Pelaporan Pajak di Aula Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas di Purwokerto (Kamis, 24/3). Kegiatan yang berlangsung selama dua jam ini dihadiri oleh 25 pegawai staf keuangan Dinporabudpar Kabupaten Banyumas, termasuk dari unit pelaksana di bawah dinas tersebut.
Kepala Subbagian Keuangan Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Lusy Diah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengedukasi pegawai agar lebih tertib dalam administrasi perpajakan. “Harapannya, di masa depan, Dinporabudpar bisa tertib menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Lusy.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto Dodi Eko Suwito dan Tri Nurrona Wibowo menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dodi memberikan materi terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah daerah dan dilanjutkan dengan melakukan simulasi pembuatan bukti potong/bukti pungut, kode billing, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui Ebupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
Pada sesi diskusi, Fajar, salah satu peserta menanyakan kewajiban perpajakan untuk unit pelaksana di bawah instansi pemerintah, terutama untuk instansi yang memiliki banyak unit pelaksana.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dodi menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Instansi Pemerintah, instansi pemerintah yang memberikan kewenangan kepada unit pelaksana di bawahnya untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja, instansi pemerintah dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai Subunit Organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama instansi pemerintah.
“Instansi pemerintah harus mendaftarkan unit pelaksana tersebut sebagai subunit organisasi dan mendapatkan nomor identitas subunit organisasi yang terdiri dari lima belas digit pertama merupakan NPWP instansi pemerintah dan empat digit berikutnya merupakan kode urut,” jelas Dodi.
Di akhir kegiatan, Dodi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pegawai Dinporabudpar yang sangat antusias untuk mengikuti kegiatan tersebut. Selain itu, ia mengingatkan kembali kepada para pegawai yang hadir dan belum melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, agar dapat segera menyampaikannya sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Maret.
- 50 kali dilihat