Vlog Youtube Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso kembali mengudara dalam program “Sonyarita (Maroso Punya Cerita) Episode 4”. Vlog kali ini mengusung tema Kelas Pajak Pembaharuan Aplikasi e-Faktur versi 4.0 dan mengudara dari Ruang Rapat KPP Pratama Poso, Bungku Tengah Morowali, Sulawesi Tengah (Minggu, 28/7).

Vlog ini berdurasi selama sembilan menit yang menayangkan cuplikan-cuplikan suasana Kelas Pajak yang telah berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 23 s.d. 25 Juli 2024. Selain itu terdapat pula, cuplikan penyampaian kesan-kesan oleh peserta Kelas Pajak. Kelas Pajak ini dihadiri oleh puluhan Wajib Pajak Badan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak. 

“Kelas Pajak ini keren, materinya sangat bermanfaat bagi kita pengusaha,” tutur salah satu peserta. Kemudian, dilanjutkan dengan peserta yang lain dengan menuturkan bahwa pelayanan yang diberikan sangat ramah dan materi sangat bermanfaat.

Selanjutnya, vlog ditutup dengan wawancara antara Pelaksana Nabella Putri Lestari dengan Penyuluh Pajak Akhmad Tahmid Amir atau bisa disapa Ata.

“Kenapa sih Kak Ata, kita harus update aplikasi e-faktur?” tanya Nabella memulai wawancara.

Ata menjelaskan bahwa update ini terkait dengan coretax yang sedang berlangsung implementasi NPWP 16 Digit, sehingga dalam e-faktur versi terbaru ini sudah menyediakan NPWP 16 digit.

Ata lalu menuturkan cara update aplikasi ini yang dapat diunduh di efaktur.pajak.go.id, kemudian pilih sesuai dengan spesifikasi laptop atau komputer.

“Nah, hal ini berbeda dengan yang sudah pernah menjalankan aplikasi faktur 3.2 sebelumnya Bel,” lanjut Ata. Caranya, lanjut Ata adalah dengan copy folder db atau database dan folder backup ke folder aplikasi yang baru yaitu 4.0.

Adapun kesalahan umum yang sering dilakukan oleh wajib pajak adalah tidak melakukan copy database dan tidak membuat folder yang berbeda antara yang baru dan yang lama sehingga membingungkan yang bersangkutan.

“Nah tipnya adalah memberikan folder nama yang berbeda antara yang baru dan yang lama. Kemudian, dibolehkan juga untuk menghapus aplikasi yang lama," tutup Ata.

 

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.