Menjelang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2026, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan membuka layanan akhir pekan guna memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu (Minggu, 8/3).

Layanan ini dibuka sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya bagi Wajib Pajak yang tidak sempat datang pada hari kerja. Layanan akhir pekan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu di KP2KP Painan, dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Dalam layanan ini, Wajib Pajak dapat memperoleh asistensi secara menyeluruh, mulai dari aktivasi akun Coretax DJP, penerbitan kode otorisasi, pelaporan SPT Tahunan serta konsultasi perpajakan lainnya.

"Untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun coretax dan penerbitan kode otorisasi sertifikat elektronik terlebih dahulu" ujar Petugas KP2KP Painan.

Kepala KP2KP Painan menyampaikan bahwa pembukaan layanan pada hari Sabtu-Minggu merupakan tindak lanjut atas arahan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan perpajakan pada hari kerja, sehingga tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.

“Mendekati tenggat waktu pelaporan SPT tahunan, kami membuka layanan sabtu minggu untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak,” ujarnya.

Selain membuka layanan di kantor, petugas KP2KP Painan juga terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT secara daring melalui Coretax DJP. Pelaporan secara elektronik dinilai lebih praktis dan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

KP2KP Painan mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, Wajib Pajak diharapkan dapat segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari sanksi administrasi.

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Painan
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.