
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha menghadiri undangan menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan bertempat di Aula Hotel Buana Lipu, Kabupaten Halmahera Selatan (Sabtu, 15/4). Undangan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi para bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIT dan diikuti seluruh pegawai Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Asman Jamelacara. Dalam kesempatan ini, Asman menyampaikan apresiasi atas kesediaan narasumber untuk hadir dalam kegiatan ini dan tidak lupa mengingatkan para peserta agar menyimak materi yang diberikan oleh narasumber dengan baik dan saksama.
Setelah pembukaan, Pelaksana KP2KP Muhammad Rafii menyampaikan apresiasi atas undangan dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk menyampaikan materi terkait hak dan kewajiban perpajakan bendahara PPK dan PPS.
Selama paparan, Rafii menyampaikan beberapa materi perpajakan. Dimulai dari kewajiban pajak bagi bendahara, subjek dan objek pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Perlu diingat ya, Bapak dan Ibu, kewajiban bendahara adalah menghitung, memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak,” tutup Rafii mengakhiri sesi materi.
Di akhir kegiatan, Rafii membuka sesi tanya jawab untuk para peserta. Selama sesi tanya jawab beberapa peserta mengajukan pertanyaan seputar materi yang telah dipaparkan.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Binsar Nicolaidos |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat