Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menggelar live Instagram melalui akun @pajakbatamutara membahas implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 1/11). Acara kali ini dipandu oleh Risma Putri Ardhana, dengan Ribka Linda Novyani sebagai narasumber.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Utara gencar mengimbau wajib pajak agar segera melaksanakan pemutahiran data/validasi NIK secara mandiri melalui akun djponline agar NIK dapat digunakan untuk NPWP. Implementasi NIP sebagai NPWP ini akan berlaku penuh pada tanggal 1 Januari 2024.

Salah satu tujuan penggunaan NIK sebagai NPWP adalah mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

 

Pewarta: Novera Bintari
Kontributor Foto: Andhika Saputra
Editor: Arif Miftahur Rozaq