Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan edukasi kepada Wajib Pajak tentang Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang yang berlokasi di Jalan Buttu Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Rabu, 5/6). 

Syahfatras Vientino, Petugas Pajak Enrekang menjelaskan pemadanan NIK dan NPWP kepada Wajib Pajak sesuai permintaannya yang bermaksud menggunakan akses perpajakan untuk dirinya.

Sebelum meminta penjelasan tentang pemadanan NIK dan NPWP, Ita menjelaskan bahwa dirinya saat ini berstatus sebagai Wajib Pajak Non Efektif (NE) berdasarkan keterangan yang ia peroleh saat mengakses djponline.

“Walaupun Ibu memiliki NPWP yang saat ini berstatus sebagai Wajib Pajak tidak aktif atau non efektif, dapat menjalankan kewajiban untuk pemadanan NIK-NPWP,” jelas Syahfatras. Ia menambahkan bahwa pemadanan NIK-NPWP yang dilakukan oleh Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) tidak akan mengubah status NPWP-nya menjadi aktif. 

Perlu diketahui pemadanan NIK dan NPWP sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Pada Pasal 6 PMK 136/2023 diatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP hanya dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit untuk layanan perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.

KP2KP Enrekang berharap semoga seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Enrekang yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP dapat segera melakukan pemadanan agar tidak terkendala dalam memanfaatkan layanan perpajakan di Indonesia.

 

Pewarta: M. Syahfatras Vientino
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino
Editor: Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.