Wajib Pajak Badan mulai ramai mengunjungi Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar, Lampung Selatan, Lampung, (Kamis, 24/4). Para wajib pajak datang karena telah menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang jatuh pada tanggal 30 April 2025.
Peningkatan jumlah pengunjung ini terlihat sejak awal pekan, terutama di Loket Pelayanan SPT Tahunan. Banyak wajib pajak memilih datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan kesalahan pengisian.
“Kami ingin memastikan pelaporan SPT Tahunan perusahaan kami tidak ada yang keliru, dibanding terburu-buru di akhir bulan, lebih baik kami datang sekarang,” ujar Kezia, wajib pajak yang datang mewakili perusahaannya.
Salah seorang Account Representative (AR) di KPP Pratama Natar, Hanna Yuwandani menyebutkan bahwa tren peningkatan ini sudah diprediksi. Untuk mengantisipasi penumpukan antrean, telah disiapkan petugas tambahan asistensi pelaporan.
“Biasanya dua minggu menjelang batas pelaporan memang jadi masa sibuk,” jelas Hanna.
Selain itu, banyak wajib pajak yang berbondong-bondong melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) agar dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui DJP Online. Setelah memperoleh Nomor EFIN, wajib pajak biasanya ditawari untuk langsung melaporkan SPT Tahunannya. Jika bersedia, petugas akan mengarahkan mereka ke loket pelaporan untuk dibimbing dalam proses pelaporan secara elektronik.
Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Wajib pajak cukup memasukkan data keuangan dan lampiran pendukung yang relevan, lalu mengunggahnya tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Bagi yang belum memiliki Nomor EFIN, aktivasi dapat dilakukan secara langsung di kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Pewarta: Melina Faridhotun Nisa` |
Kontributor Foto: Dyah Rizki Anggita Putri |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat