Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua memberikan apresiasi kepada Yuni, Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pelaporan pada kegiatan Pojok Pajak di Lampung City Mall, Kota Bandar Lampung (Minggu, 23/3).
Apresiasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan Yuni dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebagai profesional yang aktif bekerja di bidang jasa, Yuni secara konsisten telah melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir sejak tahun 2020.
“Saya selalu memastikan bahwa saya sudah lapor SPT Tahunan sebelum akhir Maret dikarenakan sistemnya mudah untuk dipahami serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas kepada kami untuk memudahkan pelaporannya, seperti kegiatan pojok pajak ini,” ungkap Yuni.
Petugas Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Alif Fidianto Hermawan menyampaikan bahwa kepatuhan seperti yang ditunjukkan Yuni merupakan contoh yang harus ditiru oleh wajib pajak lainnya. “Kami sangat mengapresiasi semangat dan kesadaran Yuni dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Ini menunjukkan bahwa pelaporan SPT (Tahunan__red) bukan hanya tanggung jawab, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terharap pembangunan negara,” ujar Alif.
“KPP Pratama Bandar Lampung dua terus berupaya memberikan pelayanan yang prima serta edukasi yang berkelanjutan kepada wajib pajak. Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi dorongan positif bagi masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya pelaporan SPT Tahunan tepat waktu,” tutup Alif.
Pewarta: Alif Fidianto Hermawan |
Kontributor Foto: Rosmaneli |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat