Wajib pajak mulai memadati Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subang untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Ruang Helpdesk KPP Pratama Subang, Kabupaten Subang (Senin, 27/4). Kegiatan asistensi pelaporan ini dipandu secara langsung oleh petugas pajak.
Kegiatan pelaporan ini bertujuan untuk menunaikan kewajiban perpajakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang sudah ditetapkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu memberikan peringatan dan imbauan agar wajib pajak, baik orang pribadi atau badan, dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu setiap tahun.
“Iya Pak, sebaiknya dilaporkan tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi administrasi,” ucap Wahyu, Petugas KPP Pratama Subang, saat memberikan asistensi. Untuk khusus tahun ini, DJP memberikan perpajangan batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi sampai dengan tanggal 30 April 2026.
Meskipun terdapat perpanjangan pelaporan, Wahyu mengimbau wajib pajak agar melakukan pelaporan SPT Tahunan sesegera mungkin. Ia bersama tim membantu wajib pajak secara bersamaan untuk melakukan pengecekan data, penyesuaian nomor HP dan email, pembuatan akun Coretax DJP, dan juga memandu melakukan pelaporan SPT Tahunan.
KPP Pratama Subang berharap agar kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak selalu meningkat setiap tahun dan wajib pajak semakin dapat memahami tata cara penggunaan Coretax DJP.
| Pewarta: Iqbal Pasuja |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Subang |
| Editor: Uswah Hasanah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat
