Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan(KP2KP) Sekadau menyelenggarakan edukasi perpajakan kepada bendahara instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau di Aula KP2KP Sekadau, Kabupaten Sekadau (Kamis, 23/10). Edukasi berlangsung dua hari sejak Rabu, 22 Oktober 2025.
KP2KP Sekadau hendak memastikan agar setiap bendahara instansi dapat melakukan pembayaran dan melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa tepat waktu.
“Apabila SPT masa instansi pemeritah tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT masa pajak pertambahan nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT masa lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan,” kata Ridhollah, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sanggau.
Setelah itu, edukasi dilanjutkan dengan pemaparan hasil monitoring/evaluasi atas pembayaran dan pelaporan SPT masa dari 35 instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Sekadau. Berdasarkan hasil monitoring /evaluasi diketahui bahwa sebagian besar bendahara instansi pemerintah sudah melakukan pembayaran dan pelaporan SPT masa.
Hal tersebut berdasarkan dari saldo deposit pajak yang tergolong rendah karena pembayaran pajak menggunakan deposit tersebut sudah digunakan untuk pelaporan SPT masa instansi pemerintah.
Permasalahan yang sering ditanyakan oleh bendahara instansi pemerintah adalah terkait pembayaran yang telah dilakukan. “Apa yang harus dilakukan apabila terjadi kesalahan bayar?” tanya Rizal dari Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah.
“Apabila terjadi kesalahan pembayaran pajak menggunakan deposit, maka wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan. Jika terjadi kesalahan pembayaran pajak, tetapi bukan menggunakan deposit pajak, maka wajib pajak dapat melakukan permohonan pengembalian pembayaran yang seharusnya tidak terutang,” jawab Arraya Syahnaz Yudistira selaku penyuluh pajak.
Materi terakhir adalah penyampaian pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2025. “Sebelum melakukan pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi, terlebih dahulu wajib pajak harus malakukan registrasi dan aktivasi akun Coretax DJP, mengajukan permohonan sertifikat elektronik/kode otorisasi DJP, dan memastikan validitas status kepemilikan di coretaxdjp.pajak.go.id.,” ungkap Arraya Syahnaz Yudistira.
“Wajib pajak dapat memperoleh informasi berupa video Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP, Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP, dan Panduan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun video panduan atau tutorial Coretax DJP lainnya di laman YouTube DJP: https://www.youtube.com/@DitjenPajakRI/videos,” imbuh Arraya.
Setelah penyampaian materi berakhir dilanjutkan dengan asistensi one-on-one yang dilakukan oleh account representative, penyuluh pajak, dan pelaksana KP2KP Sekadau. Hal ini dilakukan agar semua permasalahan yang dihadapi masing-masing bendahara instansi pemerintah dapat diselesaikan.
Dengan kegiatan edukasi pajak tersebut, KP2KP Sekadau berharap bendahara instansi Pemkab Sekadau dapat melaksanakan kewajiban perpajakan pelaporan SPT masa dengan tepat waktu dan menjadi volunter di masing-masing instansi agar seluruh aparatur sipil negara segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP.
| Pewarta: Panji Prasetyo |
| Kontributor Foto: Tim KP2KP Sekadau |
| Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat




