Salah satu wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Mukomuko mendatangi KP2KP Mukomuko (Selasa, 19/7) untuk berkonsultasi terkait Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterimanya.

Diterbitkannya SP2DK merupakan tindak lanjut dari hasil pengolahan data yang dilakukan oleh Account Representative (AR). Hal ini menjadi sarana untuk menggali potensi pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak.

Isi dari SP2DK yang diterima oleh wajib pajak tersebut adalah meminta klarifikasi dari wajib pajak tentang pembayaran PPh Final UMKM PP23 Tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2020 yang belum disetorkan atas penghasilan dari perkebunan karet yang dimiliki. Wajib pajak tersebut terdaftar pada sistem dengan KLU Pegawai Swasta namun dikonfirmasi memiliki usaha lain yang berupa Perkebunan Karet.

Krisna menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dalam hal ini wajib pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak dari usahanya dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto per bulan.”Wajib pajak dengan kooperatif menyampaikan rincian penghasilan per bulan dari usaha kebun karet dan telah menyetorkan kekurangan pembayaran pajaknya” tutur Krisna.