
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan kegiatan sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memasang stiker di Angkutan Umum Perkotaan (Angkot) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Garut (Selasa, 2/3). Pemasangan iklan di kaca belakang angkot ini dilakukan secara simbolis di halaman KPP Pratama Garut pada tiga unit Angkutan Kota.
Total pihak KPP Pratama Garut melakukan pemasangan iklan di 44 unit angkot baik jurusan dalam kota maupun luar kota Garut. Iklan layanan masyarakat yang ditempelkan ini terbagi menjadi dua jenis informasi yaitu iklan mengenai 10 nomor layanan daring KPP Pratama Garut dan iklan ajakan Lapor SPT melalui e-Filing.
Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana menyatakan bahwa pemasangan Iklan di badan angkot merupakan salah satu sarana yang efektif untuk memberikan informasi perpajakan, mengingat angkot merupakan transportasi umum yang berpindah-pindah tempat sehingga masyarakat luas dapat melihat informasi tersebut.
Selanjutnya, Dadang berharap dapat meningkatkan intensitas sosialisasi SPT Tahunan melalui kegiatan pemasangan stiker di badan angkot agar lebih memperluas jangkauan penyebaran informasi perpajakan. “Kami berharap kerjasama antara KPP Pratama Garut dan supir-supir Angkot terus berlanjut agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi perpajakan,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi mengenai tanggapan para supir angkot, Dadang menyatakan bahwa para supir angkot merasa bangga karena dapat membantu menyukseskan program pemerintah. “Para supir angkot merasa senang dan bangga karena bisa turut serta memberikan kontribusi bagi pemerintah untuk menyebarluaskan informasi perpajakan khususnya mengenai pelaporan SPT Tahunan,” tegasnya.
Selain menempel stiker di angkot, KPP Pratama Garut juga menempelkan stiker di mobil dinas. Hal tersebut juga dilakukan untuk mengajak masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan yang akan berakhir pada 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan.
- 48 kali dilihat