Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kwandang, Gorontalo Utara (Kamis, 29/8).
Kunjungan kali ini dilakukan dalam rangka koordinasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependuduan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemilik kapal yang berukuran kurang dari 7 GT.
Bertempat di Ruang Tamu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kwandang, Kepala KP2KP Limboto Anwar berbincang dan berkoordinasi secara langsung dengan Kepala UPP Kwandang Faber Panjaitan.
Dalam perbincangan ini, Anwar menyampaikan KP2KP Limboto mengajak Kantor UPP Kwandang untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi perpajakan kepada pemilik kapal berukuran kurang dari 7 GT yang terdapat di wilayah UPP Kwandang.
“Pemilik kapal yang berukuran di bawah 7 GT merupakan wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha sehingga memiliki kewajiban untuk melaporkan usahanya. Oleh karena itu, kami meminta bantuan kerja sama mengimbau pemilik kapal untuk menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun,” jelas Anwar.
Selanjutnya, Anwar juga menyampaikan informasi terkait mulai berlakunya kebijakan NIK menjadi NPWP sejak 1 Juli 2024 dan meminta bantuan agar UPP Kwandang memastikan kembali setiap pegawai telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Faber memberikan respon yang baik dan akan membantu menyampaikan informasi perpajakan tersebut. Anwar berharap koordinasi ini dapat memperkuat kerja sama KP2KP Limboto dengan UPP Kwandang.
Pewarta: Niken Widyastuti |
Kontributor Foto: Jose Andre Saragih |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat