
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat memberikan bantuan kepada KPP Pratama Surabaya Krembangan untuk melakukan tindakan penagihan aktif terhadap aset wajib pajak berupa rekening bank yang tersimpan di Bank BCA Cabang Denpasar, Bali (Rabu, 25/1).
Tindakan sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Denpasar Barat dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan berkoordinasi dengan Lurah Pemecutan selaku pejabat setempat yang membawahi wilayah administrasi tempat Bank BCA Cabang Denpasar dikarenakan penanggung pajak tidak dapat menghadiri kegiatan penyitaan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat yang dikirim KPP Pratama Surabaya Krembangan dalam rangka permintaan bantuan pelaksanaan penyitaan di luar wilayah kerja pejabat kepada KPP Pratama Denpasar Barat.
Menurut Dwi Yoga Widiana, Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat hal ini memang dapat dilakukan setelah KPP Pratama Surabaya Krembangan mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap, seperti surat permintaan bantuan, surat perintah melaksanakan penyitaan, berita acara pelaksanaan sita, dan berita acara pemblokiran dari kantor pusat bank. Setelah berkas-berkas lengkap, maka Juru Sita KPP Pratama Denpasar Barat dapat langsung menuju kantor cabang bank menyerahkan berita acara pelaksanaan sita dan melakukan sita aset rekening wajib pajak.
Pewarta: Agli Akbar Kurniawan |
Kontributor Foto: Agli Akbar Kurniawan |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 15 kali dilihat