Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, melakukan audiensi dengan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Maskur, S.Ag., M.H., CGGAE., dalam rangka memperkuat sinergi terkait kewajiban perpajakan bendahara pemerintah dan desa serta optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) pajak (Jum’at, 7/11). Pertemuan ini dihadiri pula oleh Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bantaeng dan Kepala KP2KP Bontosunggu.

Peda pertemuan tersebut, didiskusikan kembali terkait pentingnya peran bendahara pemerintah dan desa sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas belanja yang bersumber dari APBD maupun Dana Desa.

“Bendahara pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung penerimaan negara. Dengan tertib administrasi dan kepatuhan pajak yang baik, tidak hanya memperlancar pelaksanaan APBD, tetapi juga meningkatkan potensi Dana Bagi Hasil yang akan diterima daerah,” ujar Reza.

Selain membahas kewajiban perpajakan, pertemuan ini juga menyoroti langkah-langkah optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berasal dari kegiatan pemerintah daerah. KPP Pratama Bantaeng mendorong Pemda Jeneponto untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan permohonan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) agar pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat berjalan dengan lancar.

“Kami berterima kasih atas pendampingan dan sosialisasi yang terus dilakukan oleh KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Bontosunggu. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memastikan seluruh bendahara, baik di OPD maupun desa memahami kewajiban perpajakan dan melaksanakannya dengan tertib, kemudian terkait sistem Coretax DJP, kami akan bekerja sama juga dengan kantor pajak untuk memastikan pelaporan SPT bendahara sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melakukan aktivasinya ” jelas Maskur.

Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara KPP Pratama Bantaeng dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk meningkatkan kepatuhan pajak, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta optimalisasi penerimaan Dana Bagi Hasil sebagai salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah.

 

 

Pewarta: Untari Murniyati
Kontributor Foto: Untari Murniyati
Editor: Muhammad Irwan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.