Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang melakukan pendampingan cara bayar dan lapor surat pemberitahuan (SPT) masa melalui Coretax DJP kepada perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat Kecamatan Cimaung di Aula Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung (Selasa, 22/7).

Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya mengenalkan penggunaan sistem perpajakan terbaru, yaitu Coretax DJP mulai dari pengenalan aplikasi secara general hingga penggunaannya sebagai alat pemenuhan kewajiban perpajakan terutama berkaitan dengan pelaporan SPT masa PPh pasal 21 dan PPN.

Selama sosialisasi dilaksanakan, peserta acara tidak hanya menyimak materi yang disampaikan, tetapi juga berkesempatan melakukan uji coba aplikasi dan berkonsultasi perihal teknis penggunaan Coretax DJP. Ini adalah sarana baru pemenuhan kewajiban perpajakan yang bukan terbatas pada pembayaran, melainkan juga pelaporan SPT serta kewajiban perpajakan lainnya.

"Dengan adanya aplikasi Coretax ini kita mengharapkan Bapak ibu yang sudah mengikuti acar ini dapat lebih paham dalam menggunakan aplikasinya sehingga manfaat dari adanya aplikasi yang terintegrasi ini dapat dirasakan secara langsung oleh Bapak Ibu dalam melakukan pelaporan SPT atau pembuatan billing salah satunya," ujar Tedy selaku Account Representative KPP Pratama Soreang.

"Untuk kewajiban perpajakan yang akan dijalankan di Coretax nantinya kita harapkan Bapak Ibu lebih jeli lagi dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Misalnya terkait SPT masa itu pelaporannya harus dilakukan secara berurutan baik tahap yang dijalankan maupun masa pajak yang dilaporkan karena sistem Coretax secara tidak langsung mengharuskan Bapak Ibu untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara taat asas dan berurutan," ucap Rizky selaku Penyuluh KPP Pratama Soreang

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang akan dilakukan oleh KPP Pratama Soreang untuk memastikan bahwa instansi pemerintah di wilayah kerjanya dapat menghadapi implementasinya sekaligus merasakan manfaat dari Coretax DJP.

KPP Pratama Soreang berharap adanya kegiatan ini bisa meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.

Pewarta: Muhammad Akbar Bahari 
Kontributor Foto: Rizky Keroshinta
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.