Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Rabu, 4/12). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Pangkep.
Acara kali ini dihadiri oleh 75 peserta yang terdiri dari Lurah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara, dan Camat dari seluruh Kabupaten Pangkep. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.
- 60 kali dilihat