Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) beromzet maksimal Rp4,8 miliar setahun wajib melaporkan pajaknya dalam SPT Tahunan menggunakan formulir 1770. Demikian disampaikan Ismail Fahmy dalam Bincang Pajak Interaktif di radio PRFM 107,5 News Channel Bandung (Jumat, 12/3).

"Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Wajib Pajak UMKM ini bisa dilakukan secara daring di www.pajak.go.id. Jadi wajib pajak tak perlu datang ke kantor pajak. Bisa di mana saja dan kapan saja. Ini juga untuk mencegah penularan Covid-19," ujar Tenaga Penyuluh sekaligus Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat I itu.