Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan mengunjungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan untuk mempererat sinergi dan melakukan koordinasi berkaitan dengan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Katingan (Selasa, 4/7).

Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto menyampaikan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan irisannya dengan pengelolaan PBB sektor perkebunan, PBB sektor perhutanan, PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi, PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, PBB sektor pertambangan mineral atau batubara, dan PBB sektor lainnya (PBB P5L) yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala Bapenda Kabupaten Katingan Yodihel dan Sekretaris Bapenda Kabupaten Katingan Henri menyambut baik kedatangan Tim KP2KP Kasongan dan berdiskusi mengenai pengelolaan PBB dan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dengan Pemerintah Kabupaten Katingan guna mengamankan penerimaan pajak pusat maupun daerah.

 

Pewarta:Fajar Triyanto
Kontributor Foto:Tim KP2KP Kasongan
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.