Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Persiapan Implementasi e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot PPh Pasal 21/26 di Yogyakarta (Rabu, 4/8). Acara ini dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh instansi pemerintah yang terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta.

Pada sosialisasi ini, seluruh instansi pemerintah diimbau untuk segera mengajukan permohonan sertifikat elektronik, EFIN (Electronic Filing Identification Number), dan data-data subunit sebagai persiapan implementasi e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot PPh Pasal 21/26.

E-Bupot  adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa. Saat ini, aplikasi e-Bupot telah diwajibkan bagi seluruh wajib pajak yang melakukan pemotongan atas PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan aplikasi E-Bupot untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26  dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah yang merupakan penggabungan dari beberapa jenis SPT seperti SPT Masa PPN/PPnBM, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa Pasal 15, SPT Masa Pasal 22, SPT Masa Pasal 23 dan Pasal 26.

Penyuluh Pajak, Rudi Hendriawan yang menjadi narasumber berharap kehadiran e-Bupot SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dan e-Bupot SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat memberikan kemudahan dan meminimalisir timbulnya kekeliruan pengisian serta dapat mengurangi beban administrasi Instansi Pemerintah sebagai Pemungut Pajak dalam penyampaian SPT.

Rudi Hendriawan juga menjelaskan tentang penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi. Nomor Identitas Subunit Organisasi adalah identitas unik yang diberikan kepada unit pelaksana di bawah instansi pemerintah sebagai alat autentifikasi dalam transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan tertentu Instansi Pemerintah.

Dengan diselenggarakan acara ini, Rudi berharap seluruh instansi pemerintah di wilayah Kota Yogyakarta siap mengimplementasikan e-Bupot SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dan e-Bupot SPT Masa PPh Pasal 21/26 pada 1 September mendatang.