Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah di Aula Gedung Keuangan Negara 1 Semarang (Rabu, 18/5).
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dengan mengundang peserta Bendahara Pemerintah di wilayah KPP Pratama Semarang Gayamsari.
Buchly Bulkis, Asisten Penyuluh KPP Pratama Semarang Gayamsari yang menjadi narasumber menyampaikan beberapa hal antara lain instansi pemerintah wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib memotong dan/atau memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan yang dilakukan, selain itu juga disampaikan beberapa hal yang diatur dalam PMK 59 ini.
- 14 kali dilihat