Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar kembali menyelenggarakan diskusi perpajakan melalui Instagram Live SELITER (Selasa Literasi). Tim Penyuluh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menjelaskan tentang bagaimana proses pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Finacial Account Information/AEoI), khususnya terkait dengan nasabah Warga Negara Asing (Selasa, 17/9).
“Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis,” ujar Winna selaku moderator saat membuka diskusi.
Pada tanggal 6 Agustus 2024, pemerintah secara resmi telah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan yakni Common Reporting Standard (CRS).
“Aturan PMK-47 Tahun 2024 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan pajak, mencegah penghindaran pajak dan memenuhi komitmen internasional terkait pertukaran informasi otomatis untuk kepentingan perpajakan,” jelas Didy, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
“Subjek yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka CRS adalah Lembaga Keuangan Pelapor yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, Perusahaan Asuransi Tertentu dan/atau Entitas Investasi,” tambah Ahmad Rif’an Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Kawan Pajak dapat menyimak diskusi dan mendapatkan informasi selengkapnya melalui Video Instagram Live Seliter Episode 18 pada Instagram Kanwil DJP Wajib Pajak Besar @pajakwpbesar.
Pewarta:Dhia Atikah Ulfah Rana |
Kontributor Foto:Suci Zuliyan Safitri, Winna Tita Priliza |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat