Salah satu kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan periode pelaporan tanggal 1 Januari sampai 31 Maret tiap tahun.

Dalam masa pelaporan SPT Tahunan ini, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Manna lakukan kunjungan ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan yang berlokasi di Jalan Affan Bachsin, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu (Senin, 17/2). Kunjungan ini dimaksudkan sebagai wahana pemanduan pelaporan SPT Tahunan bagi Inspektur Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Selain melakukan pendampingan dan pemanduan pelaporan SPT Tahunan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Tim KP2KP Manna yang beranggotakan Kepala KP2KP Manna, Muhammad Halik Amin, dan satu Pelaksana KP2KP Manna juga melakukan pengambilan dokumentasi berupa foto dan video dengan tajuk Pekan Panutan.

Pekan panutan sendiri merupakan penyampaian imbauan kepada masyarakat sekaligus dukungan Pejabat Instansi setempat dalam rangka pelaporan SPT Tahunan.

Dalam video pekan panutan yang diambil, Inspektur Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, mengimbau warga Kabupaten Bengkulu Selatan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 sebelum 31 Maret 2025.

Pewarta: Wahyu Ilham Ade Al Nizar
Kontributor Foto: Wahyu Ilham Ade Al Nizar
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.