
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengundang 81 petugas desa yang melakukan pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak atas dana desa (Selasa, 23/2). Bertempat di Gedung Serba Guna Pemerintah Kabupaten Kaur, Kaur, Bengkulu, Kepala KP2KP Bintuhan, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur hadir sebagai narasumber.
Dalam kesempatan itu, Kepala KP2KP Bintuhan Denny Darmawan memaparkan bahwa dari 192 desa yang ada di Kabupaten Kaur, terdapat 81 desa yang belum sesuai dalam menyetorkan pajak yang dipungut dan/atau dipotong atas belanja dana desa.
“Kami akan beri waktu selama dua pekan untuk melunasi pajaknya dan saya minta komitmen Bapak/Ibu Kepala Desa/perwakilannya dengan menandatangani Berita Acara Surat Perjanjian Pelunasan Pajak atas pembelanjaan Dana Desa,” tegas Denny Darmawan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Inspektorat Derah Kabupaten Kaur Three Marnope. "Desa kan sudah dicairkan dana desanya, uangnya sudah ada, jadi Bapak/Ibu Kepala Desa ini seharusnya tidak ada alasan untuk telat penyetorannya,” terang Three Marnope.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur A Ghufroni juga memberi penegasan mengenai batas waktu dua pekan untuk pemenuhan kewajiban pajak atas dana desa yang belum disetorkan. Apabila tidak dipenuhi maka dapat dilakukan pengusutan atas penggelapan pajak yang dilakukan Kepala Desa maupun pengurus desa yang bersangkutan.
Denny Darmawan berharap dengan adanya acara ini, pengurus desa dapat segera memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.
- 57 kali dilihat