Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua mengadakan Live Instagram bertajuk Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Instagram @pajakbonjerdua di Ruang Siniar KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, Jakarta Barat (Kamis, 26/9).

Penerapan tarif PPh UMKM diatur sejak tahun 2013 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, namun batasan waktu penggunaan tarif tersebut baru ditetapkan pada PP Nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Adanya jangka waktu penggunaan tariff menjadi pertanyaan oleh wajib pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua ketika telah berakhir. Mengingat sebagian besar wajib pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua didominasi oleh wajib pajak UMKM

Pemateri kegiatan pada kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, Yose Marigo Tarigan dan moderator oleh Hanung Teguh Martanto. Pada penyampaian materi, Yose menjelaskan mengenai jangka waktu penggunaan tarif pajak UMKM dari setiap subjek pajak.

“Penting untuk diketahui bahwa untuk wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan tarif UMKM paling lama tujuh tahun sejak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar. Apabila wajib pajak terdaftar tahun 2018 dan sebelumnya maka batas akhir penggunaan tarif UMKM adalah akhir tahun 2024. Sedangkan untuk Perseroan Terbatas (PT) paling lama tiga tahun, untuk persekutuan komanditer, PT perseorangan, dan koperasi paling lama empat tahun,” ujar Yose. Selain mengingatkan wajib pajak terkait batas akhir penggunaan tarif UMKM, Yose juga menjelaskan terkait mekanisme peralihan tarif UMKM ke tarif umum.

Sekitar 30 akun wajib pajak bergabung dalam Live Instagram kali ini. Kolom pertanyaan juga dipenuhi oleh pertanyaan wajib pajak yang masih bingung dengan peralihan tarif UMKM ke tarif umum. Namun, dikarenakan terbatasnya waktu tidak semua pertanyaan dapat terjawab.

Hanung menyampaikan apabila wajib pajak terdapat pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Whatsapp helpdesk KPP Pratama Kebon Jeruk Dua. Live Instagram ini sendiri berlangsung selama 30 menit. Bagi wajib pajak yang tidak sempat mengikuti kegiatan ini dapat menonton rekaman Live Instagram tersebut di halaman profil Instagram @pajakbonjerdua.

Pewarta: Achmad Hafidz Suprayogi
Kontributor Foto: Tina Fauziah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.