Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang kembali melanjutkan program monitoring dan evaluasi (Monev) kepatuhan instansi pemerintah daerah terhadap kewajiban perpajakannya di Kabupaten Landak (Kamis, 11/6/2026).
Kali ini, organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikunjungi antara lain Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbun), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga, dan Pariwisata (DKPP) Kabupaten Landak.
Kegiatan monev ini dilaksanakan untuk menjalin koordinasi intensif antara bendahara OPD dengan kantor pajak guna memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dilaksanakan dengan baik dan patuh. Selain itu, kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh petugas pajak untuk menghimbau para bendahara OPD segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) instansi pemerintah untuk beberapa masa pajak yang telah terlewat.
Prima Wihantoro, Kepala KP2KP Ngabang, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai mengimplementasikan Coretax DJP sejak tahun 2025 lalu, yang menjadi tantangan tersendiri bagi para bendahara OPD dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Oleh karena itu, KP2KP Ngabang berinisiatif untuk menjalankan program monev dengan cara ‘jemput bola’ ini agar dapat mengetahui apa saja kendala yang dialami oleh bendahara serta dapat memberikan asistensi secara langsung sehingga kewajiban pajak OPD dapat terpenuhi dengan benar dan tepat waktu,” ucap Prima
Citra Amelia, bendahara Dishub, mengaku sangat terbantu dengan kedatangan KP2KP Ngabang ke kantornya. Menurutnya, adanya pertemuan ini memberikan bendahara kesempatan untuk berkonsultasi secara lengkap mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh OPD.
Melalui kegiatan ini, kerja sama antara kantor pajak dengan OPD semakin terjalin dengan erat sehingga dapat berpengaruh pada tingkat kepatuhannya akan kewajiban perpajakan sehingga dapat membentu negara mengumpulkan penerimaan dari transaksi yang dilakukan.
| Pewarta: Syahrico Radya Fachrezi |
| Kontributor Foto: Tim KP2KP Ngabang |
| Editor:Kristiawan Budi C. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat
