Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Negara kembali menggelar acara edukasi pajak kepada wajib pajak orang pribadi baru di Kabupaten Jembrana (Senin, 25/11). Sebanyak 17 wajib pajak baru tampak hadir pada acara edukasi yang dilaksanakan di taman belakang KP2KP Negara.

Acara edukasi diisi dengan kewajiban yang harus dipenuhi ketika sudah mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Peserta tampak serius mengikuti acara edukasi ini. Penyampaian materi juga diselingi pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh peserta. “Saya kira NPWP hanya digunakan untuk mencari pinjaman di Bank,” ungkap salah satu peserta edukasi. Peserta beranggapan bahwa NPWP hanya salah satu syarat untuk memperoleh pinjaman dari bank.

“NPWP bukan hanya syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan pinjaman ke bank,” ujar pemateri. Pemateri menjelaskan bahwa setelah memiliki NPWP, wajib pajak baru perlu untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. “Ketika sudah memiliki NPWP, ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi seperti menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya,“ tambah pemateri.

Di akhir acara, pemateri mengingatkan kembali wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.