Petugas helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memberikan layanan konsultasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di ruang helpdesk di KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Senin, 23/05).

Hanis Purwanto Kepala KPP Pratama Bontang mengingatkan wajib pajak bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memiliki kemampuan yang lebih luas dalam melacak kepemilikan aset wajib pajak. Melalui skema Automatic Exchange of Information (AEOI), DJP memiliki akses keuangan yang luas dan tidak terbatas di sektor keuangan.

“Sebagian besar wajib pajak datang untuk bertanya apa yang seharusnya dilakukan jika mendapat surat imbauan keikutsertaan PPS. Kami berikan penjelasan tentang latar belakang PPS, pengertian, ketentuan, dan tata cara untuk mengikutinya,” jelas petugas helpdesk Yohanna Octaviani.