Dalam rangka mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan pemasangan spanduk sebagai media publikasi imbauan lapor (Rabu, 25/1). Dipasang di halaman KP2KP Marisa, spanduk tersebut berisi ajakan untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

Melalui spanduk tersebut, Kepala KP2KP Marisa David Frongsua mengajak dan mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing untuk orang pribadi atau e-Form untuk badan. Pelaporan SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara mengakses laman pajak.go.id. Pelaporan SPT Tahunan secara online bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

David menjelaskan bahwa wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, seperti yang disebutkan pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak. Batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas pelaporan paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun pajak berakhir atau 30 April.

“Ke depan, kami akan melakukan pemasangan spanduk imbauan lapor SPT di beberapa titik strategis yang sering dikunjungi masyarakat sekitar maupun pengendara yang melewati lokasi tersebut seperti tempat wisata, lingkungan perkantoran pemerintah daerah, atau SPBU,” ujar David.

 

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Sapdho Wibowo
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.