Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mikro Takalar mengadakan sosialisasi perpajakan terkait PMK-231/PMK.03/2019 pada bendahara OPD di wilayah Kabupaten Takalar (Selasa, 14/4). Sosialisasi yang diadakan melalui webinar pada aplikasi zoom ini dilaksanakan selama dua hari sampai Rabu, 15 April 2020.
Zulfikar Kepala Kantor KPP Mikro Takalar membawakan langsung materi pada kegiatan kali ini. Materi yang disampaikan sendiri merupakan pokok dari PMK-231/PMK.03/2019 yakni tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Penyelenggara acara berharap diadakannya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman perpajakan para bendahara OPD di Kabupaten Takalar khususnya mengenai aturan terbaru dalam PMK.231/PMK.03/2019 sebelum mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2020 mendatang.
- 33 kali dilihat