Tim penyuluh perpajakan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) hadir sebagai narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Baku TNI AD yang diadakan di ruang aula Markas Keuangan Kodam XIV Hasanuddin, Kota Makassar (Selasa, 24/11). 

Dalam kesempatan ini, tim penyuluh perpajakan dari Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan materi mengenai PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaffaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Para peserta kegiatan yang terdiri dari bendahara dan penanggung jawab keuangan di lingkungan Kodam XIV Hasanuddin ini pun cukup antusias mengikuti jalannya acara, terlihat dari aktifnya para peserta pada sesi diskusi dan dan tanya jawab.

Tim penyuluh perpajakan dari Kanwil DJP Sulselbartra pun berharap, usai penyampaian materi seputar perpajakan ini, para bendahara dan penanggung jawab keuangan di lingkungan Kodam XIV Hasanuddin selaku mitra kerja sektor keuangan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.