
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi mengadakan kelas pajak dengan mengundang calon wajib pajak yang dilaksanakan di Purwodadi, Kabupaten Grobogan (Jumát , 20/8). Kegiatan tersebut mengusung tema “Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan”.
Kelas pajak yang diikuti oleh 12 calon wajib pajak dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. Acara dimulai pukul 9.30 WIB dan berlangsung selama 2 jam. Narasumber adalah pelaksana dari KP2KP Purwodadi yaitu Faizal Anwar yang menjelaskan tentang kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan mulai dari pendaftaran, penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Narasumber memandu seluruh peserta untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui ereg.pajak.go.id. Peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh narasumber dan setelah acara selesai seluruh calon wajib pajak telah memiliki kartu NPWP yang digunakan sebagai sarana untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Pemaparan sangat jelas dan mudah dipahami. Acaranya bagus dan sangat bermanfaat, kami menjadi tahu apa yang harus kami lakukan kedepannya sebagai wajib pajak baru. Kami menjadi tahu bagaimana cara menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan kami,” tutur Ketot Subandrio, salah satu peserta kelas pajak.
Dengan adanya kelas pajak ini, KP2KP Purwodadi berharap sebagai salah satu garda terdepan pelayanan terus berupaya memberikan pelayanan dan konsultasi yang optimal kepada seluruh wajib pajak. Hal ini terus dilakukan demi tercapainya penerimaan negara.
- 49 kali dilihat