Belasan Wajib Pajak Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bandar Lampung menjadi peserta edukasi Kelas Pajak di Ruang Edukasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu, Kota Bandar Lampung (Senin, 1/4). Tujuan edukasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi kepada wajib pajak.
Bertindak sebagai narasumber kegiatan adalah Account Representative dan Penyuluh Pajak. Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu memberikan paparan mengenai pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024.
"Sebelum melakukan pelaporan SPT (Tahunan__red), wajib pajak perlu memastikan sudah mempunyai bukti pemotongan pajak dan Electronic Filing Identification Number (EFIN)," ujar Penyuluh Pajak, Satasya dalam pembukaan acara.
Bukti pemotongan pajak digunakan agar wajib pajak dapat dengan mudah mengisi penghasilan pada SPT Tahunan.
"Apakah jika sudah menerima Bukti Penerimaan Surat pada surat elektronik artinya sudah lapor SPT?" tanya Dinda, salah seorang peserta dalam diskusi ini.
Account Representative KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Winny menjelaskan bahwa wajib pajak bisa melakukan pengecekan keberhasilan pemadanan dengan cara mengecek arsip SPT pada situs pajak.go.id.
Selanjutnya, wajib pajak disilakan untuk melakukan pengecekan pada pojok konsultasi untuk dapat mengetahui EFIN.
"Saya merasa tenang kalau sudah selesai lapor SPT," ungkap Dinda.
Pewarta: Arfinsha F. Perdana |
Kontributor Foto: Satasya S.J. |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat