Belasan Wajib Pajak Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bandar Lampung menjadi peserta edukasi kelas pajak di ruang edukasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu, Kota Bandar Lampung (Senin, 17/11). Tujuan edukasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan mengenai pembaruan sistem perpajakan kepada wajib pajak.

Bertindak sebagai narasumber kegiatan adalah account representative dan penyuluh pajak. Penyuluh KPP Pratama Bandar Lampung Satu memberikan paparan mengenai Coretax yang mulai akan dijalankan pada tahun 2025.

"Sebelum implementasi Coretax, wajib pajak perlu melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," ujar Penyuluh Pajak Arfinsha dalam pembukaan acara.

Pemadanan NIK dan NPWP bertujuan agar wajib pajak dapat dengan mudah menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

"Apakah jika sudah bisa login pada situs pajak.go.id. artinya sudah pemadanan?" tanya Lia, salah seorang peserta dalam diskusi ini.

Account Representative KPP Pratama Bandar Lampung Satu Winda menjelaskan bahwa wajib pajak bisa melakukan pengecekan apakah sudah berhasil pemadanan dengan cara masuk menggunakan NIK pada situs pajak.go.id.

Selanjutnya, wajib pajak disilakan untuk melakukan pengecekan pada pojok konsultasi untuk dapat mengetahui status pemadanan NIK dan NPWP.

"Rasanya tenang mengetahui bahwa saya sudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP," ungkap Lia.

Pewarta: Arfinsha F. Perdana
Kontributor Foto: Satasya
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.