Wajib Pajak pedagang emas perhiasan mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang, Sumatera Selatan (Kamis,10/8). Kunjungan pedagang emas tersebut untuk mengikuti kegiatan edukasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48 Tahun 2023 bagi pedagang emas perhiasan.
Edukasi ini dilaksanakan secara daring di KP2KP Empat Lawang. Untuk edukasi secara luring dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat. Edukasi ini diikuti oleh seluruh pedagang emas perhiasan di wilayah Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Pagar Alam.
KP2KP Empat Lawang membantu memfasilitasi wajib pajak berprofesi pedagang emas perhiasan yang kesulitan menggunakan aplikasi Zoom Meeting untuk mengikuti edukasi di ruang rapat KP2KP Empat Lawang.
Pewarta: Fera Olfiani Juhar |
Kontributor Foto: Kemas Ismail Thobrani |
Editor: Teguh Budianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat