Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bengkulu melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara pada acara CEKATAN (Cerdas Kelola Anggaran dan Aset Negara) yang diselenggarakan oleh BPS (Badan Pusat Stastik) Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu. Acara dilaksanakan di aula Rafflesia milik BPS Provinsi Bengkulu yang dihadiri oleh lima puluh peserta bendahara di lingkup BPS Provinsi Bengkulu (Jumat, 25/10).
Acara ini merupakan acara rutin yang diselenggarakan secara periodik oleh BPS provinsi Bengkulu dalam rangka mengevaluasi kinerja pengelolaan anggaran dan aset negara yang dilakukan oleh bendahara dan tim keuangan di lingkup BPS. Acara CEKATAN yang merupakan akronim dari “Cerdas Kelola Anggaran dan Aset Negara” menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Bengkulu Dua yaitu Rio Riski Pratama selaku Fungsional Penyuluh Pajak dan dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Bengkulu yaitu Bapak Mohammad Arief Barata Selaku Kepala Kantor.
Materi pertama pada acara ini disampaikan oleh Bapak Arief dengan membahas pentingnya mengoptimalkan dan meningkatkan kualitas pengelola anggaran. Bapak Arief berpesan bahwa sebagai pengelola anggaran dan aset negara sudah menjadi keharusan untuk mengerti dan mempelajari 3 paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara. Terdapat 4 poin penting bagi bendahara di lingkup BPS Provinsi yang disoroti oleh Bapak Arief yaitu penggunaan CMS (Cash Management System), Digipay (Digital Payment), KKP (Kartu Kredit Pemerintah) dan Sertifikasi Bendahara).
Materi selanjutnya adalah terkait kewajiban perpajakan bendahara diantaranya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah yang disampaikan oleh Bapak Rio.
Terdapat beberapa poin penting yang disampaikan oleh Bapak Rio diantaranya adalah terkait pentingnya bendahara untuk memahami pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23), Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam melakukan Belanja Barang dan/atau Belanja Jasa. Bapak Rio juga menjelaskan bahwa saat ini atas PPh 21 telah menggunakan TER (Tarif Efektif Rata-Rata) dimana secara total perhitungan pajak setahun yang dibayarkan akan sama hanya berbeda dalam mekanisme perhitungan per bulannya. Selanjutnya Bapak Rio menyampaikan “Pembagian Pemotongan PPh 21 dibagi dalam 4 kategori yaitu atas penghasilan Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Bukan Pegawai dan Peserta Kegiatan”.
Acara sesi satu berakhir pada pukul 12.00 WIB. Acara berjaan dengan lancar dan interaktif karena diisi dengan diskusi antar peserta beserta narasumber. Terdapat satu quote yang disampaikan oleh Bapak Arief yang juga menjadi penutup acara CEKATAN yaitu “Dengan komitemen kita memulai, namun tanpa konsisten kita tidak akan pernah menyelesaikan”.
Pewarta: Ajeng Gustia Prasasti |
Kontributor Foto: Ajeng Gustia Prasasti |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat