Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi melaksanakan kelas pajak untuk Wajib Pajak Baru Usahawan di Aula KP2KP Purwodadi (Rabu,15/6).
Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama satu jam. Narasumber dari KP2KP Setiyo menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan bagi usahawan mulai dari mendaftar, menghitung, membayar, hingga melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan.
Setiyo menyampaikan bahwa kewajiban mendaftarkan diri bagi orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu bulan setelah usaha nyata-nyata mulai dijalankan.
Pada akhir sesi, Setiyo menyampaikan juga mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang dimilikinya.
Dari tiga belas peserta yang hadir ada satu peserta yang ingin mengikuti PPS. Diketahui bahwa wajib pajak tersebut telah lama menjalankan usahanya dan baru mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 15 kali dilihat