Bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyelenggarakan Sosialisasi Perpajakan di Jakarta (Kamis, 8/4). Sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 digelar secara virtual dan dihadiri 100 anggota IKPI Cabang Jakarta Utara.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, IKPI berharap lebih memberikan manfaat dan berkontribusi besar di Indonesia.

“IKPI secara terus menerus bersama para stakeholder berupaya mengimplementasikan aturan-aturan baru, semoga peran IKPI memberikan manfaat dan kontribusi di Indonesia,” kata Sekretaris II IKPI Pusat Toto yang mewakili Ketua Umum IKPI Mohammad Soebackhir saat memberikan sambutan sosialisasi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Imam Nashirudin menyampaikan,”Aturan ini (PP Nomor 9 Tahun 2021 dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021) bertujuan untuk merangsang para investor menanamkan investasinya di Indonesia. DJP dan IKPI semoga bisa menjadi partner agar kita mempunyai pemahaman yang sama terkait Undang-Undang Cipta Kerja.”

Kanwil DJP Jakarta Utara berharap agar kerja sama antara DJP dan IKPI berjalan dengan baik dengan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dan membantu merangsang pertumbuhan ekonomi.