Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyelenggarakan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri di Kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 9/2).

Kegiatan edukasi kali ini memilih topik bahasan “Ketentuan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Bagian 2” dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Herman Eka Putra berlangsung dari pukul 14.30 hingga 15.30 WIB. Narasumber pada IG Live kali ini Fungsional Penyuluh Pajak Suyamto dan Jendri S. Saragih.

Di awal edukasi, Jendri S. Saragih menjelaskan mengenai PPBJ “PPBJ ini adalah surat pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak yang digunakan oleh pengusaha di Kawasan Bebas sebagai dasar untuk membuat faktur pajak 07,” terangnya.

Suyamto turut menjelaskan mengenai Lembaga National Single Window (LNSW). “Jadi LNSW itu organisasi yang hampir di semua negara maju memiliki perdagangan yang baik dengan negara mitra agar dapat memudahkan dalam bertransaksi, serta dapat juga mengetahui secara pasti proses ekspor impor barang,” jelas Jendri. Antusiasme peserta IG Live kali ini membuat kolom komentar menjadi ramai. Berbagai pertanyaan kritis diajukan kepada narasumber.

Kegiatan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri yang disiarkan secara langsung akan terus diselenggarakan untuk menambah wawasan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.