
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Arlandi Triyogo, S.H., M.H. memutuskan warga negara asing berinisial MAK bersalah dalam Sidang Pembacaan Putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Senin, 24/8). MAK divonis dengan hukuman penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda 2 (dua) kali dari jumlah nilai faktur pajak yang telah dipungut subsider 2 (dua) bulan.
Dalam kasus yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memvonis BA, anak dari MAK, dalam Sidang Pembacaan Putusan dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Florensani Susana Kendenan, S.H., M.H.. Pembacaan Putusan tersebut juga dilakukan pada hari yang sama.
Kasus yang menjerat MAK dan BA ini bermula ketika KPP Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) melakukan penelitian kewajiban perpajakan PT RII dan diperoleh data bahwa PT RII tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut selama lima bulan, yaitu Masa Pajak Desember 2015 sampai dengan April 2016. Berdasarkan data tersebut KPP PMA Empat mengirimkan imbauan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada PT RII tetapi tidak direspons, sehingga kasus tersebut sampai pada tahap penyidikan. Tindakan tersebut telah merugikan pada pendapatan negara sebesar Rp31.387.236.540
Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus Martiana Dharmawani Sipahutar mengatakan bahwa MAK dan BA melalui PT RII telah melanggar pasal 43 dan Pasal 39 ayat 1 UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009.
DJP akan terus melakukan tindakan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum. Namun demikian upaya penegakan hukum bagi DJP adalah upaya terakhir dalam mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak.
- 63 kali dilihat