
KPP Pratama Cianjur memberikan penyuluhan perpajakan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 secara daring melalui aplikasi Zoom (Kamis, 16/4). Webinar kali ini diikuti oleh 16 peserta bertempat di lokasi masing-masing wajib pajak (wp).
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Bendot Chairul Akbar dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyebaran Virus Covid-19 menyebabkan beberapa dampak pada masyarakat, termasuk perlambatan ekonomi. Pemerintah merespons cepat dengan melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi hal tersebut, antara lain dengan menerbitkan peraturan tentang insentif pajak bagi masyarakat yang terdampak Virus Covid-19. Chairul berharap peraturan ini dapat dipahami, diperoleh, dan dinikmati sebagaimana mestinya oleh wajib pajak.
Materi edukasi disampaikan oleh tiga Account Representative KPP Pratama Cianjur, yakni Aries Fatmara A.S, Ari Setiawan, dan Wiwin Nurwiati. Pada kegiatan webinar ini, materi presentasi ditayangkan oleh narasumber melalui share screen, sehingga seluruh peserta tetap dapat melihat dan memahami materi sama seperti kegiatan edukasi tatap muka langsung. Kegiatan webinar ini berlangsung selama 60 menit. Pada kesempatan ini juga narasumber membuka sesi tanya jawab dan menyediakan grup WhatsApp untuk membahas pertanyaan secara lebih detil. (EW/HA)
- 61 kali dilihat