Penyuluh Pajak KPP Pratama Singaraja menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) secara daring (Senin, 11/8).

Kegiatan bertujuan untuk meningkatan pemahaman dan kapasitas pengelola Badan Pengelolaan Usaha (BPU) Undiksha terkait kewajiban perpajakan, dan tata kelola keuangan usaha kampus. Sebanyak 38 peserta perwakilan dari unit pengelola usaha Undiksha mengikuti kegiatan tersebut.

FGD dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama, Prof. Dr. Gede Resben Dantes, S.T., M.T.I. Dalam sambutannya, Gede Dantes meminta agar seluruh peserta bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mempelajari dan memahami ketentuan perpajakan. "Khususnya terkait implementasi PMK-59 tahun 2022 dalam rangka persiapan pengukuhan sebagai PKP di Undiksha,” imbuhnya. 

Putu Herby Pratama, penyuluh pajak yang ditugaskan menjadi narasumber, menyampaikan bahwa Undiksha diharapkan agar segera mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). "Sesuai PMK-59, instansi pemerintah yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang sudah melewati batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP,” tegas Herby.

Meskipun diselenggarakan secara daring, peserta terlihat banyak menyampaikan pertanyaan pada sesi diskusi. 

Pewarta: Farhan Rohmani
Kontributor Foto: Farhan Rohmani
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.

Today 13-08-2025 you use ruffle!