Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menghadiri undangan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Timur (DPPKUKM Provinsi Kaltim) sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pemindahbukuan dan Pelaporan SPT atas Pembayaran Deposit Pajak Tahun 2025 yang dilaksanakan di Galeri UMKM Kota Balikpapan, Kota Balikpapan (Kamis, 31/7).

Acara ini diikuti oleh para pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, bendahara pembantu, dan pegawai pengelola keuangan di lingkungan DPPKUKM Provinsi Kaltim.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme pemindahbukuan dan tata cara pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa unifikasi, PPN, dan PPh pasal 21.

Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara, Azwar Syam, menyampaikan bahwa dengan adanya Coretax DJP, seluruh administrasi perpajakan kini semakin mudah karena sudah terintegrasi secara digital. “Melalui sistem Coretax DJP, proses permohonan pemindahbukuan kini dapat dilakukan secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ujarnya.

Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara, Sanis Raharjo Gusti, melanjutkan kegiatan sosialisasi dengan mengajak seluruh peserta praktik langsung mengenai pelaporan SPT Masa melalui Coretax DJP dimulai dari pembuatan bukti potong, pembuatan kode billing, dan pelaporan SPT masa.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi dengan peserta kegiatan. Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Kaltimtara terus berkomitmen untuk memberikan sosialisasi kepada wajib pajak untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kewajiban perpajakan yang lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta:Mahmud Arifudn
Kontributor Foto:Dini Syah Siyah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.